sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu ke Samsat! Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
25/06/2025 15:50 WIB
Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah berkat layanan perbankan digital seperti BRImo.
Tak Perlu ke Samsat! Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo. (Foto: Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo)
Tak Perlu ke Samsat! Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo. (Foto: Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo)

Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo

Berikut adalah panduan lengkap bayar pajak kendaraan lewat BRImo yang bisa Anda cermati:

1. Dapatkan Kode Bayar dari e-Samsat
Sebelum menggunakan BRImo, Anda harus memperoleh kode bayar dari sistem e-Samsat. Caranya:
- Buka aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau kunjungi situs e-samsat sesuai wilayah kendaraan Anda.
- Masukkan data kendaraan (nopol, NIK, dll).
- Sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar dan memberikan kode bayar.

2. Login ke Aplikasi BRImo
- Buka aplikasi BRImo.
- Login menggunakan username dan password Anda.

3. Pilih Menu “Pembayaran”
- Pada menu utama, pilih “Pembayaran”
- Kemudian pilih “Penerimaan Negara” atau “Pajak/Kendaraan Bermotor”

4. Masukkan Kode Bayar
- Pilih penyedia layanan (e-Samsat atau Bapenda)
- Masukkan kode bayar yang Anda dapatkan dari e-Samsat
- Sistem akan menampilkan detail kendaraan dan jumlah tagihan

5. Konfirmasi dan Bayar
- Pastikan data sudah benar
- Tekan “Bayar”
- Masukkan PIN BRImo Anda
- Transaksi selesai! Simpan bukti pembayaran

Setelah transaksi berhasil, Anda akan mendapatkan e-TBPKB atau bukti bayar elektronik melalui aplikasi Samsat Digital Nasional. Ini sah sebagai pengganti STNK yang dicap.

Bayar pajak kendaraan bermotor kini tak lagi merepotkan. Dengan BRImo, Anda hanya butuh beberapa menit untuk menyelesaikannya secara online. Pastikan Anda mendapatkan kode bayar dari e-Samsat sebelum membayar di BRImo. Selamat mencoba!

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement