IDXChannel - Perusahaan di sektor jasa keuangan dan korporasi Indonesia menghadapi risiko sanksi yang lebih besar seiring mulai aktifnya penegakan regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Perusahaan yang tidak mampu membuktikan tata kelola AI berpotensi dikenai denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), selain ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Masa transisi UU PDP telah berakhir pada Oktober 2024. Di sektor perbankan, pengawasan juga diperketat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan AI Governance Handbook pada April 2025 dan memberlakukan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi bagi Bank Umum. Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika dan Keamanan AI diperkirakan terbit tahun ini dan akan berlaku lintas sektor.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya harus memenuhi ketentuan UU PDP, tetapi juga menghadapi pengawasan dari sejumlah regulator, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang masing-masing memiliki kewenangan terhadap penggunaan AI.
Urgensi penguatan tata kelola AI juga didorong meningkatnya ancaman keamanan siber. BSSN mencatat terdapat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos yang berdampak pada 461 organisasi hingga tahun lalu. Secara global, 68 persen perusahaan juga telah menghadapi fenomena Shadow AI, yakni penggunaan aplikasi AI oleh karyawan tanpa persetujuan tim teknologi informasi.
Kondisi tersebut membuat banyak perusahaan kesulitan membuktikan bahwa sistem AI yang digunakan telah memenuhi standar regulator. Di sisi lain, organisasi juga dituntut mampu mendeteksi risiko AI secara cepat agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan insiden dalam waktu maksimal 72 jam sebagaimana diatur dalam UU PDP.