sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Total Aset Dana Pensiun untuk ASN, TNI, Polri Capai Rp1.075 Triliun per Juni 2024

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
07/08/2024 07:51 WIB
Secara keseluruhan, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh sebesar 7,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.448,28 triliun.
Total Aset Dana Pensiun untuk ASN, TNI, Polri Capai Rp1.075 Triliun per Juni 2024 (FOTO:MNC Media)
Total Aset Dana Pensiun untuk ASN, TNI, Polri Capai Rp1.075 Triliun per Juni 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, untuk program pensiun wajib (terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI) total aset mencapai Rp1.075,58 triliun atau tumbuh sebesar 8,91 persen per Juni 2024.

"Adapun secara keseluruhan, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh sebesar 7,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat dari posisi Juni 2023 sebesar Rp1.346,21 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).

Sedangkan untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,91 persen yoy dengan nilai mencapai Rp372,70 triliun. 

Pada perusahaan penjaminan, lanjut Ogi, nilai aset tumbuh 8,01 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024, dengan posisi aset pada Juni 2023 sebesar Rp43,78 triliun.

Dia melanjutkan, sdalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah di antaranya OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada 1 Pialang Asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga dimaksud tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan Pialang Asuransi dan pemenuhan modal minimum.

Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. 

"OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," katanya. 

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris. 

Sepanjang Januari sampai Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 916 sanksi, yang terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

"Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dimana terdapat 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," tuturnya.

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement