Skema pembayaran lama tersebut dinilai merugikan negara karena dengan pagu per porsi Rp15 ribu terdiri dari bahan baku Rp10 ribu, operasional Rp3 ribu, dan insentif Rp2 ribu. Angka Rp6 juta semestinya hanya diberikan jika dapur mampu memasok kapasitas ideal 3 ribu porsi, bukan untuk dapur yang hanya melayani 500 hingga 1.200 porsi dengan margin insentif bengkak hingga Rp6 ribu per porsi.
"Maka sejak 5 Oktober lalu sistem pembayaran flat Rp6 juta kami hapus dan dikembalikan menjadi Rp2 ribu per ompreng, yang berhasil menghemat anggaran negara antara Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun," kata Sudaryono.
Tak berhenti di situ, Sudaryono menghentikan pembengkakan pada pos operasional dapur yang sebelumnya diberi celah lewat aturan at cost oleh kepengurusan lama, di mana pengelola leluasa mengklaim biaya sewa hingga label tambahan sehingga anggarannya membengkak menjadi Rp4.500 hingga Rp5 ribu per porsi.
Untuk mencegah kas negara terkuras habis hanya untuk biaya manajerial alih-alih peningkatan mutu gizi makanan penerima manfaat, dia menerbitkan surat keputusan baru yang membatasi biaya operasional secara ketat.