sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12,1 Juta SPT Sudah Dilaporkan Jelang Batas Akhir, Aktivasi Akun Coretax Capai 18,6 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
28/04/2026 11:27 WIB
Hingga 27 April 2026 pukul 24:00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636 SPT.
12,1 Juta SPT Sudah Dilaporkan Jelang Batas Akhir, Aktivasi Akun Coretax Capai 18,6 Juta. Foto: iNews Media Group.
12,1 Juta SPT Sudah Dilaporkan Jelang Batas Akhir, Aktivasi Akun Coretax Capai 18,6 Juta. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 menjelang deadline terakhir pelaporan 30 April 2026.

Hingga 27 April 2026 pukul 24:00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan capaian ini mencerminkan antusiasme wajib pajak yang tetap terjaga dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 27 April 2026 pukul 24:00 WIB mencatat 12.109.636 SPT untuk Tahun Pajak 2025,” kata Inge dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026). 

Adapun pelaporan SPT tahun ini didominasi secara signifikan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Secara rinci, kelompok karyawan menyumbang porsi terbesar dengan angka 10.238.700 SPT, disusul oleh WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 1.319.777 SPT.

Pada sektor badan usaha, tercatat sebanyak 539.198 WP Badan yang melaporkan menggunakan mata uang rupiah, dan 501 WP Badan menggunakan mata uang USD. 

Sementara itu, dari sektor migas, terdapat 3 pelaporan dalam mata uang Rupiah dan 20 pelaporan dalam USD. DJP juga mencatat adanya pelaporan dari WP dengan perbedaan tahun buku (dilaporkan sejak Agustus 2025) sebanyak 11.403 badan usaha (Rp) dan 34 badan usaha (USD).

Sejalan dengan upaya modernisasi sistem perpajakan, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Hingga saat ini, total aktivasi telah mencapai 18.604.398 wajib pajak.

Transformasi digital ini terlihat dari partisipasi berbagai kategori wajib pajak dalam mengadopsi sistem baru yakni WP Orang Pribadi menjadi kelompok paling progresif dengan 17.456.928 aktivasi, WP Badan mencatatkan sebanyak 1.055.977 aktivasi, WP Instansi Pemerintah berjumlah 91.266 aktivasi dan WP PMSE sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tetap stabil dengan 227 aktivasi.

Inge menekankan bahwa integrasi data melalui sistem Coretax merupakan langkah krusial untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih transparan dan memudahkan masyarakat.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP saat ini sudah mencapai 18.604.398," kata Inge.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement