sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

13,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Capai 19,2 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
18/05/2026 11:14 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)mengungkapkan sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
DJP mengungkapkan sebanyak 13.28 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. (Foto: iNews Media Group)
DJP mengungkapkan sebanyak 13.28 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. (Foto: iNews Media Group)

Untuk wajib pajak kategori perusahaan atau Badan yang menggunakan denominasi mata uang Rupiah, jumlah laporan masuk mencapai 909.039 SPT. Sedangkan perusahaan berskala multinasional yang menggunakan pembukuan mata uang Dolar AS (USD) tercatat sebanyak 1.518 SPT.

Pada lini industri minyak dan gas bumi, terdapat 15 SPT Badan bermata uang Rupiah dan 226 SPT Badan dengan pelaporan berbasis mata uang Dolar AS.

Wajib Pajak dengan Siklus Beda Tahun Buku merupakan wajib pajak yang siklus akuntansi internalnya tidak dimulai pada bulan Januari, di mana periode pelaporannya telah dibuka secara berkala sejak 1 Agustus 2025 lalu.

Pada kategori ini, DJP mengantongi sebanyak 30.764 SPT dari Wajib Pajak Badan pengguna mata uang Rupiah serta 40 SPT dari Wajib Pajak Badan pengguna Dolar AS.

Sejalan dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan nasional, DJP juga terus mengeskalasi migrasi teknologi melalui sistem inti perpajakan baru atau Coretax System.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement