sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

13,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Capai 19,2 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
18/05/2026 11:14 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)mengungkapkan sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
DJP mengungkapkan sebanyak 13.28 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. (Foto: iNews Media Group)
DJP mengungkapkan sebanyak 13.28 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. (Foto: iNews Media Group)

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115," ungkap Inge.

Untuk rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kelompok paling dominan dengan jumlah aktivasi mencapai 18.043.212 akun, sejalan dengan basis populasi pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Kemudian Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 1.118.051 pelaku usaha korporasi telah mengamankan akses akun digital terintegrasi ini untuk kelancaran transaksi perpajakan perusahaan.

Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 91.620 akun pengelola keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah telah teraktivasi secara sistemik.

Terakhir, Wajib Pajak PMSE dengan 232 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk korporasi digital global yang memungut PPN produk digital luar negeri, telah ikut terintegrasi ke dalam ekosistem Coretax.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement