sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

138 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin OJK hingga 4 Mei 2021

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
18/05/2021 18:14 WIB
Sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138.
138 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin OJK hingga 4 Mei 2021 (FOTO:MNC Media)
138 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin OJK hingga 4 Mei 2021 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138 perusahaan.

Dalam siaran pers (Selasa,18/5/2021), terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan pers.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement