sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SWI Tutup 86 Fintech Pinjol Ilegal 

Economics editor Shelma Rachmahyanti
11/05/2021 16:41 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah platform fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjol ilegal.
MPI
MPI

IDXChannel – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah platform fintech peer to peer lending (P2P) atau lending ilegal. Diketahui, terdapat 86 platform fintech P2P yang dihentikan kegiatannya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, dikutip dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, Tongam menuturkan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan terkait. Serta, melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada berbagai penawaran investasi ilegal,” tutur dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement