IDXChannel - Potensi keuntungan besar yang didapatkan dari investasi cryptocurrency atau mata uang crypto membuat kaum milenial berlomba-lomba memasukkan uang mereka ke sana. Awas, jangan sampai salah langkah jika anda belum paham betul mengenai risikonya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah risiko yang bakal terjadi jika anda memaksakan diri untuk menanamkan uang ke sana. Apa aja risikonya? Berikut penjelasan dari OJK.
1. Tidak bisa dipakai belanja di Indonesia
Aset crypto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia @bank_indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang crypto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
2. Nilai yang fluktuatif dan tidak terkendali
Aset crypto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset crypto.
3. Tidak diawasi OJK
OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset crypto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag.
Nah gimana, sudah paham belum risikonya. Awas jangan salah pilih ya untuk investasi. (TYO)