sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Investasi Keluarkan Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
12/03/2023 07:31 WIB
SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Satgas Investasi Keluarkan Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal (FOTO:MNC Media)
Satgas Investasi Keluarkan Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada tanggal 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin. 

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.

"Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L dalam rilis Minggu (12/3/2023).

Selain itu, SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement