IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sampai dengan 30 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 147 perusahaan.
Dalam keterangan resmi OJK, terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 30 Maret 2021 sebagai berikut:
1. Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.