IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada empat penyelenggara fintech lending baru. Total saat ini sudah ada 148 perusahaan yang legal dan beroperasi di Indonesia.
Empat fintech lending tersebut yaitu PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
"Dengan demikian jumlah perusahaan yang berizin sekarang menjadi 45 penyelenggara," seperti dalam keterangan resmi dari OJK di Jakarta (23/3/2021).
Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sudah mencapai 148 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.