Bila masyarakat memiliki keraguan silahkan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (RAMA)
Advertisement
OJK Beri Izin Empat Fintech Lending Beroperasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada empat penyelenggara fintech lending baru.

OJK Beri Izin Empat Fintech Lending Beroperasi (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement