sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif

Economics editor Nia Deviyana
26/03/2026 01:00 WIB
Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan.
1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif. Foto: iNews Media Group.
1.461 Kasus Masih dalam Proses Penanganan, Menaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Intensif. Foto: iNews Media Group.

Dia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. 

Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement