sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

17 Negara Protes Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
08/09/2023 11:12 WIB
Sebanyak 17 negara menyampaikan surat bersama kepada para pemimpin Uni Eropa (UE).
17 Negara Protes Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa. (Foto: MNC Media)
17 Negara Protes Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 17 negara menyampaikan surat bersama kepada para pemimpin Uni Eropa (UE). Mereka menyatakan keprihatinan atas pemberlakukan undang-undang anti-deforestasi UE.

Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel pada Kamis oleh para duta besar dari 17 negara: Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika. Ini adalah surat bersama kedua yang mereka buat.

Surat bersama yang diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada t29 Juni 2023. Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities). 

"Undang-Undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO," kata KBRI Brussel dalam siaran pers pada Jumat (8/9/2023).

Surat bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini. Negara produsen mendorong para pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detil dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas.

Surat Bersama tersebut berisi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh UE dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Anti Deforestasi, diantaranya sebagai berikut:

1. Lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka. 

2. Menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi, dan bantuan pelatihan teknis.

3. Mencegah dampak negatif UU Anti Deforestasi melalui penerapan panduan pelaksanaan yang menghargai praktek-praktek berkelanjutan (sustainable practices) yang telah ada pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas.

4. Menghindari disrupsi perdagangan dan beban admisnistrasi yang berlebihan terkait dengan persyaratan geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, dan prosedur kepabeanan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement