Ketentuannya adalah UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur biasanya dilakukan secara serentak 1 November setiap tahun.
Sedangkan UMK ditetapkan dan diumumkan setelah penetapan UMP, yaitu selambat-lambatnya tanggal 21 November.
Penentuan UMK
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan telah menjelaskan mengenai perhitungan upah menggunakan formula sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ΔPDBt}
Keterangan:
UMn adalah upah minimal yang akan ditetapkan.
UMt adalah upah minimal tahun berjalan.
Inflasit adalah inflasi yang dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.