Apalagi dikatakan Agoes, ada wacana sertifikasi CHSE nantinya bakal berbayar pada kepengurusannya. Maka ia pun menentang bila adanya sertifikasi CHSE berbayar, sebab hal ini dirasa cukup memberatkan.
"Untuk hal ini, kami juga menentang, kami ikut apa kata asosiasi pusat, karena seharusnya gratis seperti sebelumnya. Apalagi saat ini pihak perhotelan tengah berjuang untuk memulihkan perekonomian," tandasnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Malang raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, ditetapkan menerapkan PPKM level 3 sesuai Inmendagri terbaru. Sesuai Inmendagri tersebut pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan bioskop diizinkan beroperasi.
Acara resepsi pernikahan diizinkan dengan hanya dihadiri maksimal 20 orang, sementara kegiatan seni budaya juga belum diperkenankan memulai aktivitasnya.