Pengunjung restoran atau rumah makan pun dibatasi kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Operasional tempat makan dan kuliner pun dibatasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat kuliner yang baru beroperasi sore diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
(IND)