IDXChannel - Sebuah data mengejutkan datang dari para pelamar yang memilih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari 316.554 pendaftar yang dinyatakan lulus, ternyata 90 persen di antaranya justru melamar jadi sipir penjara.
Data Kemenkumham mengumumkan sebanyak 627.113 orang melamar ke instansi tersebut. Dari angka itu, 316.554 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan melaju ke tahap selanjutnya, sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.
"87 Persen itu dari 316.554 orang melamar untuk jabatan Penjaga Tahanan," ujar Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Pendaftar terbanyak sipir datang dari kualifikasi pelamar dengan pendidikan SLTA dengan total 270 ribu lebih pelamar. Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA paling banyak melamar untuk menjadi Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Pertama.
"Untuk kualifikasi pendidikan SLTA pelamar terbanyak untuk jabatan Penjaga Tahanan (276.542 orang). Dan untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA pelamar terbanyak untuk jabatan Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Pertama (19.012 orang)," kata Tubagus.
Tubagus menjelaskan banyaknya pelamar yang berminat pada jabatan sipir karena syarat yang dianggap relatif mudah. Serta banyak lulusan sarjana yang ikut melamar meski syarat minimal SMA. Selain itupendaftar terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara.
"Hal ini selalu terjadi setiap ada pendaftaran CPNS Kemenkumham. Karena posisi yang dibuka juga terbesar adalah menjadi penjaga tahanan," kata Tubagus.
Diketahui, jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno, mengatakan sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS, antara lain terkait surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno. “Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.”
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.
Andap menjelaskan bahwa persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id.
"Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” kata Andap. (TYO)