IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi kepada 32 pabrik pengguna batu bara di kawasan Jabodetabek.
Sanksi diberikan saat pihak KLKH menggelar kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kondisi polusi udara yang memburuk.
"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," ujar Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).
Sayang, Sigit mengaku tak bisa merinci data dan informasi terkait perusahaan pemilik 32 pabrik tersebut. Sigit hanya memastikan bahwa seluruh pabrik tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," tutur Sigit.