Jazzyrai menambahkan dalam peraturan tersebut terdapat bantuan insentif yang ditujukan bagi para pengajar yang ada di sejumlah lembaga pendidikan, baik pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, taman belajar keagamaan, taman belajar anak, hingga pusat kegiatan belajar masyarakat.
Menurutnya peraturan itu telah berlaku dan para guru dapat melakukan koordinasi dengan kepala desanya masing-masing.
“Jadi tolong ditagih saja kepada kepala desanya, sudah ada anggaran dana desa yang mencakup untuk pembelajaran anak-anak TK,” pungkas Jazzyrai.
(SLF)