Pembangunan fisik akan dimulai pada 2022 dan selesai pada 2023. Bentuk KPBU yaitu Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer dengan skema pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan/availability payment.
Disamping itu menurut Menteri Basuki menambahkan keberadaan truk ODOL dan Engkel mempercepat perusakan dari jalan maupun jembatan. Kerusakan yang dihasilkan tidak sebanding dengan kontribusi yang dihasilkan.
Menurutnya daya rusak kedua truk tersebut 4 kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan kendaraan-kendaraan lain. Oleh sebab itu perlu segera dikeluarkan aturan pembatasan truk-truk besar melintas di jalanan.
"Pemerintah juga akan semakin tegas untuk menindak pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) karena dampak daya rusaknya terhadap jalan dan jembatan sangat signifikan," pungkas Menteri Basuki.
(IND)