sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Fakta BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Economics editor Azfar Muhammad
11/09/2021 09:18 WIB
Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp1,2 juta.
4 Fakta BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta dari Pemerintah
4 Fakta BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta dari Pemerintah

4. Syarat Penerima Tidak  Pernah Terima BPUM

Syarat lain bagi mereka calon penerima dari  PKL dan pengusaha warteg yang menjadi calon penerima tidak pernah mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi ketentuan administrasi berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dan bukan aparatur sipil negara (ASN) atau anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement