4. Syarat Penerima Tidak Pernah Terima BPUM
Syarat lain bagi mereka calon penerima dari PKL dan pengusaha warteg yang menjadi calon penerima tidak pernah mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi ketentuan administrasi berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dan bukan aparatur sipil negara (ASN) atau anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD. (RAMA)