IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dan dunia usaha, di tengah pelaksanaan kebijakan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Salah satu yang teranyar adalah BLT bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha warteg.
Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
1.Jumlah Bantuan 1,2 Juta
Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan jumlah sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.
"Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, alhamdulillah hari ini bisa diuji coba di kota Medan. Dan ini disediakan untuk satu juta paket, sebanyak Rp1,2 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan virtual dikutip, Sabtu(11/9/2021).
2. Penyaluran BLT PKL dilakukan oleh TNI dan Polri.
Nantinya penyaluran BLT PKL dilakukan oleh TNI dan Polri. Sebab, hingga saat ini, pelaku usaha kecil belum mendapatkan bantuan Rp1,2 juta tersebut.