sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Economics editor Michelle Natalia
10/09/2021 15:54 WIB
Pemerintah memberikan bantuan khsusu berupa bantuan tunai Rp1,2 juta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengusaha warteg.
PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)
PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan bantuan khsusu berupa bantuan tunai Rp1,2 juta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengusaha warteg. Untuk mendapatkan bantuan ini, harus dapat memenuhi beberapa persyaratan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ujar Airlangga beberapa waktu lalu. 

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah, antara lain: 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement