sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Economics editor Michelle Natalia
10/09/2021 15:54 WIB
Pemerintah memberikan bantuan khsusu berupa bantuan tunai Rp1,2 juta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengusaha warteg.
PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)
PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)

1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement