Kemudian ruas Tol Dalam Kota KM 14+700 A, ruas TOL JORR KM 53+600 B, Jalur Transjakarta Pancoran Barat, Bidara Cina arah Otista, hingga Pos Pengumben arah Lebak Bulus.
Latif berharap, dengan adanya penambahan titik-titik ETLE, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas bisa meningkat. Para aparat kepolisian yang bertugas di lapangan bisa bekerja secara transparan.
“Dengan adanya penindakan secara elektronik ini diharapkan betul-betul transparansi dalam hal penindakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat. Dan secara internal terhadap kami, tidak terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam penegakan hukum ini. Ini yang akan kita kembangkan terus,” pungkasnya.
(NDA)