IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan meminta klarifikasi dari para ASN yang masuk sebagai daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dari klarifikasi itu diharapkan bisa diketahui alasan mereka masuk ke dalam daftar penerima Bansos dari pemerintah pusat tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Majalengka Gandana Purwana mengatakan, klarifikasi itu akan dilakukan oleh pimpinan instansi tempat ASN itu ditugaskan. Saat ini masih menunggu arahan langsung dari Sekda Majalengka.
"Mau diklarifikasi oleh masing masing instansi. Suratnya sedang dibuat untuk di tandatangani Pak Sekda," kata Gandana kepada MPI, Kamis (16/12/2021).
Di Majalengka sendiri, dari data yang ada, tercatat sebanyak 78 ASN yang masuk ke dalam daftar penerima Bansos BPNT. 78 ASN itu berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab.
"Di Majalengka yang terpadankan ada 78 orang ASN. Apakah ada dari Polri dan TNI, kami teu gaduh datana (tidak punya datanya). Hanya ASN di lingkungan Pemkab saja yang ada datanya mah," jelas dia.