TKDN ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah, untuk menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor. Bagi industri farmasi, dasar hukum dan ketentuan komponen TKDN, berdasarkan pada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2016 Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Menteri Perindustrian no 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi.
Diharapkan, dengan tingginya komponen dalam negeri untuk vaksin Covid-19 Indonesia ini, memberi arti bahwa bangsa Indonesia mampu dan memiliki kompetensi yang tidak kalah dengan negara maju dalam pembuatan vaksin Covid-19. Bahkan Indonesia akan menjadi negara ke-6 di dunia yang mampu memproduksi sendiri vaksin Covid-19.
(DES)