“Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif,” kata Puntodewi
Upaya membuka kembali ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi disinergikan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan Task Force Cesium 137 di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kedutaan Besar RI Riyadh, dan Atase Perdagangan RI di Riyadh yang berkolaborasi dengan SFDA.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 63 perusahaan produk ikan dan 18 perusahaan produk olahan ikan yang terdaftar di SFDA. SFDA mengizinkan semua perusahaan tersebut untuk ekspor ke Arab Saudi dengan mengikuti prosedur sertifikasi bebas sesium 137 yang telah diterapkan ke Amerika Serikat.
(NIA DEVIYANA)