sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Absen Sebagai Saksi di Sidang Tiket Umroh, Lion Air Ditegur KPPU

Economics editor Shelma Rachmahyanti
29/03/2021 17:52 WIB
Tindakan yang dilakukan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) absen membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegur perusahaan tersebut.
Absen Sebagai Saksi di Sidang Tiket Umroh, Lion Air Ditegur KPPU. (Foto: MNC Media)
Absen Sebagai Saksi di Sidang Tiket Umroh, Lion Air Ditegur KPPU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Tindakan yang dilakukan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) absen membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegur perusahaan tersebut. KPPU sendiri sedang melakukan sidang atas perkara dugaan Praktik Diskriminasi terkait mitra penjualan Tiket Umroh.

Teguran disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 06/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh Menuju dan dari Jeddah dan Madinah (atau dikenal dengan Kasus Tiket Umroh) yang digelar hari ini (Senin, 29/3/21) di KPPU. Ini merupakan panggilan pertama yang dialamatkan KPPU kepada Lion Air untuk kasus tersebut.

Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU, Ahmad Muhari, menuturkan, Lion Air dalam perkara ini merupakan salah satu saksi dari pihak Majelis Komisi. Khususnya guna memperkuat alat bukti adanya praktik diskriminasi yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam pemilihan mitra penjualan tiket umroh.

“Atas panggilan sidang KPPU, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apapun terkait panggilan tersebut. Sebagaimana Pasal 41 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan,” tutur Ahmad dalam keterangan resminya, Senin (29/3/2021).

Apabila melanggar ketentuan pasal tersebut, KPPU dapat menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPPU mengimbau agar Lion Air bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan yang akan disampaikan KPPU untuk proses pemeriksaan yang berjalan. (TYO)

Advertisement
Advertisement