sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ACT Disorot, DPR Minta Pemerintah Sempurnakan Regulasi Lembaga Filantropi

Economics editor Felldy Utama
04/07/2022 18:03 WIB
Luqman Hakim meminta pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi.
ACT Disorot, DPR Minta Pemerintah Sempurnakan Regulasi Lembaga Filantropi
ACT Disorot, DPR Minta Pemerintah Sempurnakan Regulasi Lembaga Filantropi

IDXChannel - Anggota Komisi VIII DPR, Luqman Hakim meminta pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. Hal ini diminta menyusul adanya dugaan penyelewengan dana bantuan bencana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).  Kini, isu tersebut tengah menjadi sorotan banyak pihak.

"Kasus ACT ini, saya harap juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi," kata Luqman dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Ketua PP GP Anshor itu berharap, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Luqman meminta kepada masyarakat dan para pejabat negara, agar menjadikan kasus ACT ini sebagai momentum untuk lebih berhati-hati menyalurkan bantuan bencana dan kemanusiaan.

"Lebih baik, masyarakat dan siapa pun yang berniat baik membantu sesama, menyalurkannya melalui lembaga-lembaga resmi yang layak dipercaya," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement