IDXChannel - Pembatasan terhadap produk impor dengan menerapkan batas harga minimal sebesar USD100 atau sekitar Rp1,5 juta dinilai akan efektif membendung serbuan produk impor yang masuk ke Indonesia.
Namun, aturan tersebut hanya akan efektif untuk produk-produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan barang-barang impor di platform digital ada dua macam.
Pertama, barang impor yang penjualnya langsung dari luar negeri dan biasanya berasal dari China atau dikenal dengan sistem cross border commerce.
"Kebijakan pelarangan impor maksimal USD100 pasti akan efektif karena benar-benar dilarang," kata Huda kepada IDXChannel, Jumat (28/7/2023).
Kedua, ada produk impor yang dijual UMKM lokal. Hal ini yang menjadi masalah.
"(Produk impor) ini porsinya besar sekali dan tidak bisa dibatasi oleh kebijakan larangan impor maksimal USD100," ujarnya.
Untuk membendung produk impor yang dijual oleh pelaku UMKM lokal, Huda menyarankan pemerintah memberikan sistem insentif dan disinsentif.
"Itu barang-barang di Glodok kan impor juga. Banyak dijual di e-commerce kan, harus dikasih disinsentif. Misal ya, biaya administrasi lebih tinggi untuk produk impor. Atau voucher, diskon, gratis ongkir khusus produk lokal," pungkasnya. (NIA)