sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Covid-19, Pengusaha Upayakan THR Tahun Ini Dibayar Penuh

Economics editor Aditya Pratama
01/04/2021 15:07 WIB
Kadin Indonesia akan mendorong para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh.
Ada Covid-19, Pengusaha Upayakan THR Tahun Ini Dibayar Penuh (FOTO: MNC Media)
Ada Covid-19, Pengusaha Upayakan THR Tahun Ini Dibayar Penuh (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Adapun aturan tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021). (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement