sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Danantara, Merger dan Likuidasi Perusahaan Pelat Merah Tetap di Bawah Wewenang Kementerian BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
12/03/2025 21:36 WIB
Penggabungan (merger) hingga menutup (likuidasi) perusahaan pelat merah masih menjadi hak dan wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Ada Danantara, Merger dan Likuidasi Perusahaan Pelat Merah Tetap di Bawah Wewenang Kementerian BUMN. Foto: MNC Media.
Ada Danantara, Merger dan Likuidasi Perusahaan Pelat Merah Tetap di Bawah Wewenang Kementerian BUMN. Foto: MNC Media.

Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement