IDXChannel - Pemerintah banyak menggelontorkan bantuan sosial baik salah satunya bantuan sosial tunai (BST). Bila dalam penyaluran bansos ditemukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan ke pemerintah.
Seperti diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, setidaknya pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp187,84 Triliun untuk perlindungan sosial masyarakat terdampak.
Anggaran sebesar itu, tentunya perlu pengawasan yang ketat oleh setiap masyarakat agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran. Masyarakat pun dapat melaporkan kecurangan dalam pendistribusian bansos kekanal lapor.go.id dan jaga.id.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan jika masyarakat ingin mengadukan keluhannya, seperti :
1. Mengakses laman Lapor.go.id atau jaga.id
2. Membuat akun pengguna
3. Pilih menu sampaikan keluhan
4. Pilih konten, bantuan sosial Covid 19
5. Pilih salah satu topik keluhan bantuan sosial Covid 19.
Kanal tersebut memang menyampaikan laporan secara anonim, akan tetapi perlu dilakukan verifikasi data, namun jangan khawatir, tim kanal pengaduan akan melindungi kerahasiaan data penyampai laporan.