"KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," sambungnya.
Seperti diketahui pada Rapat tersebut Mendag Lutfi memaparkan bahwa minyak goreng yang di miliki pemerintah dari hasil kebijakan 20% DMO (domestic price obligation) cukup banyak hingga 570 juta liter. Bahkan jumlah lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia sendiri.
Sedangkan yang terjadi dilapangan adalah justru kelangkaan minyak goreng yang ditemui, baik di pasar tradisional maupun di pasar ritel modern. Oleh sebab itu KPPU mengajak Kemendag untuk menyelediki dugaan adanya mafia minyak goreng ini. (RAMA)