Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas BKPM Aries Indanarto mengatakan, BKPM telah menetapkan bahwa setiap pelaku usaha besar baik PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan pelaku usaha kecil atau pengusaha daerah setempat.
"Jenis pekerjaan yang bisa dimitrakan mungkin dalam pembangunan gedung instalansi, pembangunan pipa, jasa penyediaan pemasangan struktur untuk konstruksi pabrik, penyediaan bangunan baja. Tentunya nanti dikaitkan sesuai jenis pekerjaan. Memang ada kewajiban untuk bermitra dengan pelaku usaha kecil di semua bidang usaha," jelasnya. (RAMA)