IDXChannel - PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mendukung kebijakan stimulus pemerintah kepada industri properti di tanah air. Stimulus berupa insentif PPN 100 persen akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang properti, kebijakan ini akan membuat kilau sektor properti di mata para konsumen. Apalagi, pemerintah juga telah menetapkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021.
Adapun untuk rumah tapak/susun dengan harga rumah di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. Insentif tersebut melengkapi kebijakan Bank Indonesia uang muka nol persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk unit ready stock.
“BSDE menyambut baik kebijakan pemerintah. Kebijakan pembebasan PPN tersebut akan menguntungkan konsumen dalam mengakuisisi produk properti baik itu residensial maupun komersial. Konsumen kini hanya mengeluarkan dana senilai harga properti tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak.” ujar Direktur Bumi Serpong Damai, Hermawan Wijaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Hermawan menambahkan, kebijakan-kebijakan tersebut yang masuk dalam stimulus bidang properti dibutuhkan baik bagi pembeli maupunpengembang. Bagi pembeli kebijakan tersebut akan mempermudah pengaturan pengeluaran uang di masa pandemi.
"Bagi pengembang, kebijakan tersebut akan meningkatkan daya tarik produk yang ditawarkan, terlebih apabila pengembang memberikan program penjualan yang menarik seperti potongan harga atau diskon tambahan," kata dia.