IDXChannel - Setelah memberikan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen, rencana pemerintah untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor perumahan mendapatkan kritik dari pengamat properti.
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, meminta pemerintah tidak membatasi pemberian insentif PPN hanya untuk rumah yang ready stock atau siap huni. Jika itu dilakukan, maka kebijakan tersebut tidak serta merta mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih memahami kondisi di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock. Di sisi lain penjualan properti inden pasti malah akan tertahan,” jelas Ali dalam keterangan persnya, Senin (1/3/2021).
Dia menjelaskan, meskipun pasar menyambut baik kebijakan penghapusan PPN, namun aturan relaksasi ini hanya berlaku untuk rumah yang terbangun siap huni sampai batas waktu 31 Agustus 2021.
"Artinya bahwa rumah harus ready stock atau diupayakan terbangun sampai periode berakhir," terangnya.