sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Relaksasi PPN Bisa Hambat Penjualan Properti Inden

Economics editor Ferdi Rantung
02/03/2021 06:15 WIB
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, meminta pemerintah tidak membatasi pemberian insentif PPN hanya untuk rumah yang ready stock atau siap huni.
Relaksasi PPN Bisa Hambat Penjualan Properti Inden. (Foto: MNC Media)
Relaksasi PPN Bisa Hambat Penjualan Properti Inden. (Foto: MNC Media)

Dia menambahkan, pembangunan rumah mungkin dapat dilakukan selama 6 bulan, artinya bila ada unit yang terjual pada bulan Maret, maka pengembang akan segera membangun sampai selesai pada bulan Agustus.

"Namun bagaiman bila penjualan terjadi pada bulan Mei atau setelah itu, artinya pengembang tidak akan sanggup membangun dalam periode yang sempit. Dan pengembang tidak akan mengambil risiko membangun banyak unit dalam kondisi saat ini sebelum ada pembeli" ujarnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa aturan rumah siap huni ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kemudian menghindari jangan sampai seolah-olah pemerintah hanya memihak kelompok menengah, di mana penghapusan PPN pun sudah berlaku untuk rumah subsidi FLPP.

Namun, lebih lanjut Ali menjelaskan, hal ini tentunya berbeda dengan aturan penghapusan rumah FLPP karena tidak dibatasi periode 6 bulan. Meskipun dampaknya luar biasa, namun tentunya hanya sebagian pengembang yang memiliki rumah stock yang diuntungkan. 

"Jangan sampai memberikan kesan bahwa pemerintah memberi kebijakan setengah hati dan tidak akan berdampak luar biasa. Bila fokus pemerintah hanya untuk menghabiskan stok rumah, ini rasanya kurang tepat." Kata Ali

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement