Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Menparekraf mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftar melalui webite https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Perlu diingat, pendaftaran ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.
"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," ajaknya.
"Karena program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (TYO)