IDXChannel - Ahli Kedokteran Forensik Universitas Padjadjaran Yoni Fuadah Syukriani mengatakan, ada beberapa kriteria jenazah yang sebaiknya memerlukan proses pemulasaraan sesuai protokol Covid-19. Hal ini penting selama rangka mencegah transmisi Virus Corona.
Empat kriteria tersebut yaitu, jenazah terkonfirmasi Covid-19, jenazah suspek Covid-19, jenazah positif Covid-19 tanpa gejala tetapi meninggal karena sebab lain, serta jenazah karena kematian yang tidak jelas.
“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni dalam keterangan yang diterima MPI.
Sejumlah penelitian dasar di antaranya menjelaskan bahwa Coronavirus bisa bertahan dalam sel tubuh orang mati selama 4 jam, dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh. Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.
“Ada penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem, itu dalam 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR,” imbuh Yoni.