IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan ada 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang sudah bisa melayani sertifikat elektronik untuk masyarakat.
"Tujuh kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Batanghari, Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Sarolangun, Merangin, Kerinci dan Tebo. Saat ini sudah bisa melakukan implementasi layanan khususnya sertifikat elektronik," kata AHY saat di Jambi, Selasa (25/6/2024).
Dengan tujuh deklarasi kabupaten ini, sambungnya, lengkap sudah seluruh kantor pertanahan di Jambi yang terdiri dari 11 kabupaten/kota sudah bisa melayani sertifikat elektronik untuk masyarakat.
Menurutnya, ini bukannya sekedar urusan seremonial, bukan hanya sekedar formalitas sertifikat elektronik.
"Ini menjadi penting, bukan hanya sekedar ikut-ikutan tren transformasi digital misalnya atau sekarang ini kan semua serba elektronik, tetapi karena memang dengan kita beralih platform beralih media dari yang serba konvensional menjadi serba digital dan elektronik".
"Kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan bagi para pemilik sertifikat. Kalau selama ini mungkin ada yang pernah menjadi korban penyerobotan, property, ada yang menjadi korban pemalsuan dokumen, ada yang menjadi korban mafia tanah karena dokumennya dipalsukan, digandakan, tapi dengan sertifikat digital atau elektronik ini semua akan terhimpun dalam database kita sehingga mempersempit ruang bagi para pelaku kejahatan pertanahan untuk melakukan aksi-aksinya," kata dia.