Namun demikian, dengan adanya putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah AS saat ini memerlukan dasar hukum tambahan di luar Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS, sehingga meluncurkan Investigasi Section 301 terkait dugaan dumping dan isu lainnya, dengan fokus pada excess capacity dan forced labor, di mana Indonesia turut masuk dalam proses penyelidikan.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons yang disampaikan pada 15 April 2026. Proses ini akan berlanjut hingga tahap konsultasi dengan USTR pada 12 Mei 2026.
Dalam sesi diskusi, Airlangga juga menyampaikan bahwa seluruh proses perundingan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS senantiasa dilakukan melalui komunikasi yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Pemerintah akan secara konsisten menyampaikan perkembangan setiap tahap perundingan kepada publik melalui media massa, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses ART Indonesia–Amerika Serikat," kata dia
(NIA DEVIYANA)