Sebelumnya, pemerintah merencanakan pemberian subsidi sebesar Rp5 juta untuk motor listrik serta fasilitas diskon PPN untuk mobil listrik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tahap awal insentif disiapkan untuk kuota 200.000 unit kendaraan listrik, yang terbagi rata masing-masing 100.000 unit untuk motor dan mobil listrik.
"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta," kata Purbaya, Rabu (7/5/2026).
Mengenai mekanisme teknis penyalurannya, Purbaya menyampaikan bahwa detail aturan masih disempurnakan dan nantinya diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian bersama Kemenko Perekonomian.
"Nanti skemanya Menteri Perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa," ungkap Purbaya.