IDXChannel - Pemerintah Singapura berencana untuk menghapus persyaratan wajib memakai masker di dalam ruangan mulai 29 Agustus 2022 mendatang. Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi kasus Covid-19 di negara tersebut mulai stabil.
Dengan demikian, Singapura menjadi negara di Asia Tenggara pertama yang tidak mewajibkan pemakaian masker di dalam ruangan, kecuali di transportasi umum dan di tempat berisiko tinggi seperti fasilitas kesehatan.
Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung pada Rabu, (24/8/2022) juga memperbarui aturan untuk pelancong yang tidak divaksinasi Covid-19 dengan menerapkan persyaratan karantina 7 hari mulai minggu depan.
Sebagai salah satu negara yang menjadi pusat keuangan dan perjalanan utama Asia, Singapura mencabut sebagian besar pembatasan pandemi, termasuk pembatasan perjalanan, sejak awal tahun 2022.
Dalam konferensi pers, Ong Ye Kung menyebut, tercatat sekirar 70 persen dari 5,5 juta penduduk negara kota itu telah tertular Covid-19.