Lebih lanjut Ananta menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen SMF sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan dalam menjadi katalis pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia baik dari sisi supply maupun demand secara berkelanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut juga selaras dengan dengan POJK No.12 Tahun 2022, yang telah diterima oleh Perseroan atas perubahan atas POJK No.4 Tahun 2018, tentang pembiayaan sekunder perumahan.
Terkait optimalisasi peran dan fungsinya dalam mendorong bangkitnya industri perumahan baik dari sisi supply maupun demand sesuai perluasan mandat dari Pemerintah.
Sejak tahun 2021 sampai dengan Triwulan III 2023 SMF telah menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan di industri perumahan melalui berbagai inisiatif bisnis di antaranya yaitu, Kredit Konstruksi mencapai Rp368 miliar.
Kredit Mikro Perumahan sebesar Rp670 miliar, Kredit Multiguna Perumahan sebesar Rp5,5 triliun, serta Kredit Rumah Usaha sebesar Rp10 miliar.