Meski demikian Indrakenz mengatakan siap menjalankan aturan dan proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini.
"Tentu saya tidak akan menghindar dari masalah ini, saya akan tetap koperatif untuk menyelesaikan masalah ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," tutur Indrakenz.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) juga memanggil beberapa influencer lain yang juga mempromosikan Binary Option dan broker ilegal di media sosial. Adapun Influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam
OJK menduga para Influencer tersebebut telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu para Influencer tersebebut juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
(SANDY)